Tata Cara Pendaftaran Online Akun Penyedia LPSE
Dalam rangka menyikapi Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Protokol Verifikasi Dokumen pelaku Usaha Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut pelaksanaan prosedur darurat dan instruksi kerja tanggap darurat yang menyebabkan perubahan prosedur registrasi dan verifikasi bagi pelaku usaha yang ingin melakukan verifikasi dokumen kepada Verifikator LPSE Kabupaten Mojokerto. Yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka (pelaku usaha datang ke kantor LPSE) dengan membawa dokumen asli menjadi verifikasi secara daring (online).
Adapun pelaksanaan prosedur secara daring dijelaskan sebagai berikut :
1. Mendaftar secara online pada situs LPSE Kabupaten Mojokerto
2. Mengisi Buku Tamu elektronik LPSE Kabupaten Mojokerto pada tautan ini
3. Mengisi dan Mengunggah scan berkas penyedia dengan format pdf pada Form yang telah disediakan pada tautan ini
4. Menghubungi nomor telepon 085746100688 menggunakan Whatsapp untuk melaksanakan verifikasi berkas melalui video call
Catatan (Pendaftaran disesuaikan dengan Domisili masing-masing, apabila Perusahaan anda diluar Kabupaten Mojokerto agar didaftarkan sesuai Domisili Perusahaan)
Terimakasih
LPSE Kabupaten Mojokerto